Minggu, 21 Oktober 2012


PERUT SIX PACK TANPA KE GYM

Jika langkah untuk menonjolkan otot-otot perut hanya dilakukan dengan crunch , tiap pria yang rajin ke gym atau melakukan crunch pasti sudah memilikinya. Untuk memahat bagian utama tubuh agar lebih kuat dan kokoh, anda perlu melatihnya sebagaimana fungsi bagian itu untuk tubuh anda. Atau, lebih spesifik lagi, anda melatih semua fungsinya.

Lebih dari dua lusin otot berada di antara pinggul dan bahu anda, yang memungkinkan tubuh anda menekuk dan memutar torso. Otot-otot tersebut juga menstabilkan tulang belakang saat anda membungkuk, memanggul beban, melakukan push-up, melakukan smash saat bermain bola voli, dan berbagai kegiatan fisik lain dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, melatih bagian utama tubuh hanya dengan melakukan crunch yang mentarget rectus abdominis ( otot sixpack ) sama halnya seperti membangun kaki yang bertenaga dengan hanya memfokuskan diri melatih paha. Hasilnya tak akan terlalu signifikan.

Sekarang, Sempurnakanlah latihan otot-otot perut anda dengan enam gerakan yang ada di artikel ini. “Gerakan- Gerakan latihan ini akan menantang bagian utama tubuh anda dari berbagai sudut, membuat anda makin kuat dalam berbagai hal, “ kata Durkin. Selain itu, enam gerakan latihan ini juga memberikan hasil yang bisa anda pamerkan saat membuka t-shirt anda.

HIP-UP

Cara Melakukan  : Berbaring miring dengan sisi kiri tubuh berada di lantai, dan pastikan lengan kanan lurus hingga posisinya tegak lurus dengan lantai. Dorong tubuh ke atas dengan menggunakan lengan kiri depan. Angkat pula pinggul Anda dari lantai hingga tubuh anda membentuk formasi garis lurus dari engkel hingga kepala. Turunkan pinggul kiri kea rah lantai, Kemudian angkat lagi hingga segaris dengan tubuh anda. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 20 repetisi , lalutahan posisi awal selama 10 detik. Lakukanlah rangkaian gerakan yang sama untuk sisi tubuh lainnya (Kanan).

ROCKY-ABS

Cara Melakukan  : Berbaring di lantai dengan kaki lurus dan tangan lurus di belakang kepala. Genggam atau tahan suatu benda yang tak bergerak, seperti sepasang dumbbell yang berat. Angkat kaki, pantat dan punggung bawah hingga posisinya tegak lurus dengan lantai. Beban yang anda tahan harus bertumpu pada punggung atas. Jaga agar tubuh anda tetap lurus dan konstrsikan otot-otot perut. Ambil durasi 5-10 detik untuk menurunkan tubuh anda. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukanlah 5-10 repetisi.

MOGUL JUMP

Cara Melakukan :  Ambil posisi merangkak, tapi angkat kedua lutut anda dari lantai yang akan membuat beban tubuh anda bertumpu pada tangan dan ujung kaki anda. Jaga lengan anda lurus dan kaki saling merapat, melompat, dan putar lutut dan kaki ke kanan. Sekarang melompat, dan putar lutut dan kaki ke kanan. Sekarang melompat, dan putar lutut serta kaki ke kiri. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 20 repetisi.



THREE-POINT CORE TOUCH

Cara Melakukan : Ambil posisi pushup, kemudian dengan cepat gerakkan kaki kanan ke depan sehingga tumit kanan mendarat di luar tangan kanan anda. Tahan dan kemudian kembali ke posisi pushup. Sekarang, gerakan kaki kanan ke depan sehingga tumit kanan anda mendarat di luar tangan kiri dan kemudian kembali ke posisi pushup. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukanlah 5-10 repetisi. Kemudian lakukanlah hal yang sama untuk kaki kiri.


RUNNING MAN

Cara Melakukan : Berbaring di lantai dengan kaki lurus, siku menempel di smaping tubuh, dan lengan tertekuk 90®. Ini adalah posisi awal. Angkat bahu dan bangkit dari lantai saat anda menarik lutut kiri menuju dada dan mengarahkan lengan kanan ke depan ( seperti saat anda berlari), kembali ke posisi awal. Ulangi dengan lutut kanan dan lengan kiri. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 20 repetisi.

FIGURE 8

Cara Melakukan : Berbaring di lantai dengan posisi lengan lurus di samping tubuh anda, telapak tangan menghadap ke bawah. Angkat kaki anda hingga membentuk sudut 45® dengan lantai sekarang buat lingkaran dengan kaki anda, Pertama ke kanan kemudian ke kiri yang akan membuat kaki anda membuat pola seperti angka 8. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 10 repetisi.

Nama              : Jacks Andiryi C
Kelas              : 3 SA 02
NPM              : 13610694
Mata kuliah     : Jurnalistik 1
Dosen             : Nuriyati Samatan





Jumat, 19 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat.
 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)

Nama                  : Jacks Andiryi C
Npm                   :  13610694
Kelas                  :  3 SA 02
Mata Kuliah        :  Jurnalistik 1
Dosen                 :  Nuriyati Samatan

 

Kamis, 04 Oktober 2012

SEJARAH JURNALISTIK

SEJARAH JURNALISTIK


Awal mula lahirnya Jurnalistik dimulai sekitar 3000 tahun lalu. Terdapat konsep dasar jurnalistik yaitu, penyampaian berbagai pesan, berita dan informasi. konsep dasar tersebut berakar dari saat ketika itu Firaun, Amenhotep III, di Mesir mengirimkan ratusan pesan kepada para perwiranya yang tersebar di berbagai daerah provinsi untuk mengabarkan apa yang terjadi di pusat.

Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.

Media massa di Indonesiatumbuh dan berkembang secara unik, dibandingkan dengan negara lain, terutama bila dibandingkan dengan lahir dan tumbuhnya media massa di negara-negara barat dan AS. Media cetak di Indonesia lahir pada masa penjajahan Belandayaitu dengan terbitnya surat kabar Bataviase Nouvelles (1744). Koran ini tentu saja dijalankan oleh manajemen dan jurnalis Belanda. kemudian lahirlah pers "pribumi", media cetak yang berkomunikasi dengan bahasa melayu atau bahasa daerah dan dipimpin oleh seorang pribumi. masuk dalam kategori ini adalah warta berita (1901) yang selain berbahasa melayu juga dicetak dalam bahasa latin. surat kabar lain yang lahir pada abad ke-19 meskipun telah dicetak dengan huruf latin dan berbahasa melayu tetapi umumnya masih di pimpim oleh orang-orang Belanda. Koran yang dipimpin oleh kaum pribumi ini merupakan cikal bakal "pers perjuangan" yaitu media cetak berbahasa Melayu yang menyiratkan cita-cita kemerdekaan dari penjajahan asing dalam kebijakan redaksionalnya.

Istilah pers perjuangan kembali populer setelah 17 Agustus 1945, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kemudian pihak Belanda (mencoba) menjajah kembali bangs Indonesia. Pada era 1945-1946, koran-koran yang membawakan suara bangsa Indonesia masih mendapat survive si tengah tekanan pihak Belanda. Wartawan Indonesia H. Rosiwan Anwar adalah contoh "sisa-sisa laskar panjang" yang mengalami sendiri masa-masa sulit itu.

Konsistensi pers cetak semakin terlihat pada perjalanan bangsa ini, mulai dari era demokrasi liberal (1950-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi pancasila (1965-1998) dan kini, serta era reformasi (1998-sekarang).

Sumber : http://aky.ac.id/berita-125-sejarah-jurnalistik.html
 

Nama                    : Jacks Andiryi C
NPM                    : 13610694
Kelas                    : 3 Sa 02
Mata Kuliah          : Jurnalistik 1
Dosen                   : Nuriyati Samatan

Jumat, 23 Maret 2012

CITA-CITA & IMPIAN

CITA-CITA DAN IMPIAN SAYA ADALAH :
  1. Ingin Membahagiakan orang tua
  2. Ingin Menaikan ibu saya pergi haji
  3. Ingin Jadi Sarjana Sastra Inggris
  4. Ingin Sukses Dunia & Akhirat
  5. Ingin Punya Rumah Bagus, Besar, 2 tingkat, di perumahan & Tanahnya Luas
  6. Ingin Punya Mobil Sport ( BMW Z4 warna kuning/abu-abu/putih/merah 2300 cc & 3500 cc M/T )
  7. Ingin Punya Mobil Sport ( Mercy SLK 230 AMG warna hitam/silver/merah 2300 cc M/T)
  8. Ingin Punya Mobil Sport ( Mini Cooper warna putih 1600 cc M/T )
  9. Ingin Punya Mobil Sport ( Aston Martin Type DB8 Warna Silver/Grey Silver)
  10. Ingin Punya Mobil Sport ( Lamborghini warna Type Gallardo & Murchielago orange/hijau 5000 cc)
  11. Ingin Punya Mobil Sport ( Honda S 2000 warna putih/kuning/merah/ M/T 2000 cc )
  12. Ingin Punya Mobil Sport ( Mazda RX 8 warna merah/putih/abu-abu M/T 1600 cc )
  13. Ingin Punya Motor Harley Davidson warna Biru muda/merah maron
  14. Ingin Punya Uang Deposito Rp. 20 Miliar
  15. Ingin Punya Penghasilan 50 s/d 100 juta per bulan
  16. Ingin Punya Punya Tabungan yang sebanyak-banyaknya
  17. Ingin Punya Emas yang sebanyak-banyaknya
  18. Ingin Punya Tempat Fitness (gym) yang sebagus-bagusnya
  19. Ingin Punya Lapangan Futsal yang luas dan bagus 
  20. Ingin Jadi Binaragawan yang sukses, hebat, profesional & terkenal
  21. Ingin Punya Tanah yang seluas-luasnya
  22. Ingin Jadi Millionaire 
  23. Ingin Punya Jam Tangan Merk ROLEX
  24. Ingin Punya Berlian yang sebanyak-banyaknya
  25. Ingin Jadi orang yang KAYA RAYA ( Harta, Hati, Ilmu )
  26. Ingin Punya Hotel Berbintang
  27. Ingin Punya Indomaret
  28. Ingin Punya Alfamart
  29. Ingin Punya uang Dolar yang sebanyak-banyaknya
  30. Ingin Punya Relasi yang luas
  31. Ingin bisa berbagi Ilmu kepada semua orang
  32. Ingin Pergi Haji
  33. Ingin Pergi Umroh
  34. Ingin Bisa Menyumbang untuk kepentingan sosial dan bersama
  35. Ingin Jadi orang yang bertaqwa
  36. Ingin Jadi orang yang beriman
  37. Ingin Jadi seorang pemuka agama ( Syekh )
  38. Ingin Jadi orang yang amanah & terpercaya
  39. Ingin Punya Istri yang Solehah
  40. Ingin Punya Istri yang Cantik
  41. Ingin Punya Istri yang Agamanya Bagus
  42. Ingin Punya Istri yang berpendidikan  dan  punya masa depan yang baik
  43. Ingin Punya Istri yang dari Keluarga yang baik-baik
  44. Ingin Punya Istri yang sayang dan cinta sama suami
  45. Ingin Punya Istri yang Setia
  46. Ingin Punya Keturunan yang baik 
  47. Ingin Punya Masa Depan yang Baik, Bagus dan Cerah 
  48. Ingin Membahagiakan Mertua
  49. Ingin Mempunyai pekerjaan yang baik 
  50. Ingin Punya Teman Yang lebih banyak lagi
  51. Ingin Pergi Ke luar negeri
  52. Ingin Pergi ke New Delhi Taj Mahal India
  53. Ingin Bisa membantu orang lebih banyak lagi
  54. Ingin nilai Kewirausahaan yang baik
  55. Ingin Dapat IPK yang Baik
  56. Ingin Kuliah yang sukses
  57. Ingin mempunyai keluarga yang bahagia
  58. Ingin mempunyai anak yang sehat walafiat
  59. Ingin Indonesia Jadi Negara yang sehat
  60. Ingin Indonesia Memiliki Pemimpin yang bisa membawa maju negeri Indonesia
  61. Ingin Indonesia Terbebas dari Korupsi
  62. Ingin Indonesia Jadi Negara Makmur
  63. Ingin Indonesia Jadi Negara yang sejahtera
  64. Ingin Indonesia Jadi Negara yang damai
  65. Ingin Indonesia Jadi Negara yang Solid
  66. Ingin Sepak Bola Indonesia Selalu Jadi Juara
  67. Ingin Olahraga-olahraga di Indonesia Selalu Jadi Juara
  68. Ingin Indonesia Masuk Piala Dunia
  69. Ingin Indonesia Punya Stadion-Stadion berstandar International
  70. Ingin Indonesia Punya Atlet-atlet yang handal
  71. Ingin Punya Sepatu Jengger berantai
  72. Ingin Punya Kaca mata yang bagus
  73. Ingin Punya Sepatu Binaragawan
  74. Ingin Ketemu Sama Ade Rai
  75. Ingin Ketemu Anton Tony Breznik ( Binaragawan Dunia)
  76. Ingin Ketemu Markus Ruhl ( Binaragawan Dunia/Juara Mr. Olympia)
  77. Ingin mengunjungi Pabrik Suplemen Ultimate Nutrition di Amerika 
  78. Ingin Jalan-jalan bareng teman- teman 
  79. Ingin dikenal banyak orang
  80. Ingin ke Menara Eifel di Prancis
  81. Ingin berwisata ke Pabrik Perakitan Mobil di Jakarta 
  82. Ingin Berwisata ke Pabrik Mobil Ferrari di Italy
  83. Ingin Berwisata ke Pabrik Lamborghini di Italy
  84. Ingin ke Malaysia ke rumah Sepupu 
  85. Ingin Ketemu sama Gianluigi Buffon
  86. Ingin Ketemu sama Del Piero
  87. Ingin punya celana Jeans bermerk
  88. Ingin Depok menjadi kota yang nyaman
  89. Ingin Depok menjadi kota yag bebas macet
  90. Ingin Depok punya pemimpin yang baik
  91. Ingin Depok meraih penghargaan Adipura
  92. Ingin Menikah di usia yang matang dan mapan
  93. Ingin punya Rumah Tangga yang sakinah, ma'wadah, wa'romah
  94. Ingin melihat Teman-teman semuanya senang 
  95. Ingin Punya Musholla
  96. Ingin Punya Mesjid
  97. Ingin Punya Warung Internet
  98. Ingin Punya Showroom Mobil
  99. Ingin Punya Toko Sepatu
  100. Ingin Punya Apartemen
  101. Ingin Punya Kos-Kosan
  102. Ingin Jadi Manager Klub Sepak Bola Persija 
  103. Ingin Ingin Jadi Direktur Utama
  104. Ingin Jadi Anak yang berbakti sama orang tua
  105. Ingin Mati dengan Khusnul Khotimah
  106. Ingin Masuk Syurganya Allah

Selasa, 03 Januari 2012

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DAN AKHLAK BERBANGSA

Pendahuluan

Konsep kehidupan umum masyarakat dunia termasuk didalamnya bangsa Indonesia tidak pernah terlepas dari konsep kehidupan global yang sudah berjalan melalui proses yang sangat panjang. Konsep tersebut menjadi konsep berbangsa, bernegara; seperti Kapitalisme, Liberalisme, Sosialisme, Komunisme, Sekularisme dan konsep berbangsa dan bernegara yang berlandaskan agama berikut turunan-turunannya, Stalinisme, Leninisme, Mao tse Tung, (Islam, Kristen, Hindu, Budha) Liberal, Moderat dan Radikal.

Seluruh Konsep kehidupan dan isme dijadikan sebagai filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk membentuk tatanan kehidupan serta peradaban manusia, yang tidak lain memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan keselarasan dan kesejahteraan masyarakat dan bangsanya. Eforia isme politik tersebut berkembang di era perebutan kekuasaan pasca perang dunia I dan II melalui proyek-proyek politik propaganda untuk saling memberi pengaruh dari negara-negara yang menang dalam perang tersebut untuk dijadikan konsumsi bagi Negara yang mendapat nasib kalah dalam perang, atau negara-negara yang memang memiliki kondisi sumber daya manusia dan alam sebagai objek perebutan kekuasaan, atau juga memang karena memiliki kelemahan sehingga dari awal menjadi objek jajahan. Di Indoneia sendiri sebagai Negara yang memiliki nasib terjajah karena ekses dari penemuan-penemuan lost land oleh bangsa-bangsa Eropa serta ekses dari perang dunia I dan II, memiliki sejarah kehidupan yang panjang serta berganti haluan politik. Bahkan hampir semua isme dan haluan politik pernah dilalui oleh para pendiri bangsa (founding father). Diyakini semua ini dimaksudkan ingin membangun tatanan kehidupan bangsa yang progresif, maju dan memiliki peradaban bangsa yang lebih baik dan maju pasca penjajahan yang kita alami selama 350 tahun.

Indonesia

Dengan melalui proses panjang dan perjuangan yang tidak sedikit memakan korban, maka para wakil rakyat dan pemimpin bangsa menetapkan bahwa idiologi dan konsep berbangsa dan bernegara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 45.
Ironis sekali ditengah perjuangan penataan peradaban bangsa Indonesia, justru bangsa Indonesia terpuruk dan makin terpuruk karena konsistensi bangsa kita akan perwujudan peningkatan kualitas bangsa hancur karena persepsi individual dan kelompok yang terlalu dipaksakan karena memiliki ego politik dan ego kepentingan kelompok yang terlalu dikedepankan. Indonesia hancur berantakan karena kesalahan konsep kehidupan dari level atas, menengah hingga bawah salah berpijak. Sifat-sifat yang pernah menjadi tauladan para pemimpin bangsa dan agama yang selalu merujuk kepada nilai-nilai etika moral dan agama disisihkan bahkan dijadikan sebuah konsumsi insidentil yang bersifat seremonial saja.
Para pemimpin korup, dzalim dan anarkis dalam melaksanakan kepemimpinannya, pengusaha memanfaatkan kebejatan para pemimpin untuk menghisap darah rakyat, dan rakyat dari level atas hingga level grass root asyik mencontoh kedzaliman yang dilakukan para pemimpin, yang pada gilirannya menjadi kejahatan sistemik yang tidak disadari oleh mereka  dan alhasil menjadikan negara yang paling miskin, korup, bodoh dan banyak julukan negatif bagi negara kita.

Pengertian Moral dan Akhlak (etika)

Moral adalah prinsip-prinsip yang berhubungan dengan benar atau salah, pengertian tentang perbedaan antara salah dan benar. Sedangkan akhlak ialah seperangkat tata nilai yang bersifat samawi dan azali, yang mewarnai cara berfikir, bersikap dan bertindak seorang muslim terhadap alam lingkungannya.

Kerukunan Umat Beragama

 Indonesia adalah termasuk negara yang penduduknya majemuk dalam suku, adat, budaya dan agama. Kemajemukan dalam hal agama terjadi karena masuknya agama-agama besar ke Indonesia.
Perkembangan agama-agama tersebut telah menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama, dimana kehidupan keagamaan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Suatu bukti dalam hal ini dapat dilihat dalam kenyataan bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajah, sangat dipengaruhi antara lain oleh motivasi agama. Selain itu inspirasi dan aspirasi keagamaan tercermin dalam rumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Proses penyebaran dan perkembangan agama-agama di Indonesia berlangsung dalam suatu rentangan waktu yang cukup panjang sehingga terjadi pertemuan antara yang satu dengan yang lainnya.  Dalam pertemuan agama-agama tersebut timbullah potensi integrasi dan potensi kompetisi tidak sehat yang dapat mengakibatkan disintegrasi.

Potensi integrasi diartikan sebagai suasana keharmonisan hubungan dalam dinamika pergaulan terutama intern umat beragama dan antar umat beragama. Potensi integrasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam suasana hidup kekeluargaan, hidup bertetangga baik dan gotong royong. Hal ini dapat dilihat dari hubungan harmonis dalam kehidupan beragama seperti saling hormat menghormati, kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, saling bersikap toleransi, sehingga dalam sejarah bangsa Indonesia tidak pernah terjadi perang antar penganut agama. Hubungan kerjasama antar pemeluk agama terlihat dalam kehidupan sehari-hari, seperti saling tolong-menolong dalam pembangunan tempat ibadah dan dalam membangun bangsa dan negara. Potensi kompetisi berarti suasana saling persaingan dalam dinamika pergaulan, baik intern umat beragama maupun antar umat beragama. Kompetisi ini dapat berjalan secara baik atau dalam suasana damai, dan dapat pula terjadi dalam berbagai bentuk pertentangan, benturan atau friksi. Dalam sejarah kehidupan keagamaan di Indonesia diakui pernah terjadi ketegangan atau friksi, namun masih dalam batas-batas kewajaran sebagai suatu dinamika dalam hubungan pergaulan atau interaksi antar umat beragama.

Salah satu penyebab terjadinya ketegangan atau konflik dalam kehidupan beragama adalah akibat politik pecah belah (devide et impera) penjajah. Dalam usaha politik tersebut pihak penjajah sering memanfaatkan perbedaan agama atau paham agama untuk menumbuhkan atau mempertajam konflik¬-konflik di kalangan bangsa Indonesia yang sedang berjuang menentang pemerintahan kolonial.
 
Suasana ketegangan dan pertentangan dalam kehidupan beragama yang akarnya telah ditanamkan oleh penjajah terbawa pula ke dalam alam kemerdekaan. Gejala-gejala terjadinya perselisihan antar umat beragama muncul ke permukaan sekitar akhir tahun 1960 an. Di antaranya adalah kasus perusakan tempat-tempat ibadah dan cara-cara penyiaran agama kepada orang yang telah memeluk suatu agama. Kompetisi tidak sehat yang berakibat disintegrasi dan perselisihan cenderung nampak berjalan terus, sekalipun benturan fisik tidak pernah terjadi.

Kata kerukunan dari kata rukun berasal dari bahasa Arab, ruknun (rukun) jamaknya akan berarti asas atau dasar, misalnya rukun Islam, asas Islam atau dasar agama Islam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti rukun adalah sebagai berikut :

Rukun (n-nomina) : (1) sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya pekerjaan, seperti : tidak sah sembahyang yang tidak cukup syarat dan rukunnya; (2) asas, berarti : dasar, sendi : semuanya terlaksana dengan baik, tidak menyimpang dari rukunnya; rukun Islam : tiang utama dalam agama Islam, rukun iman : dasar kepercayaan dalam agama Islam:

Rukun (a-ajektiva) berarti (1) baik dan damai.tidak bertentangan : kita hendaknya hidup rukun dengan tetangga; (2) bersatu hati, bersepakat : penduduk kampung itu rukun sekali. Merukunkan berarti : (1) mendamaikan; (2) menjadikan bersatu hati. Kerukunan (1) perihal hidup rukun; (2) rasa rukun; kesepakatan : kerukunan hidup bersama.

Kata rukun (n) berarti perkumpulan yang berdasar tolong-menolong dan persahabatan; rukun tani : perkumpulan kaum tani; rukun tetangga; perkumpulan antara orang-orang yang bertetangga; rukun warga atau rukun kampung perkumpulan antara kampong-kampung yang berdekatan (bertetangga, dalam suatu kelurahan atau desa).

Jadi Kerukunan Hidup Umat Beragama, berarti perihal hidup rukun yaitu hidup dalam suasana baik dan damai, tidak bertengkar; bersatu hati dan bersepakat antar umat yang berbeda-beda agamanya; atau antara umat dalam satu agama.

Dalam terminologi yang digunakan oleh Pemerintah secara resmi, konsep kerukunan hidup beragama mencakup 3 kerukunan.yaitu : kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat yang berbeda-beda agama, dan kerukunan antara (pemuka) umat beragama dengan Pemerintah. Tiga kerukunan tersebut biasa disebut dengan istilah “Tri Kerukunan “.

Upaya mewujudkan kerukunan hidup beragama tidak terlepas dari faktor penghambat dan penunjang. Faktor penghambat kerukunan hidup beragama selain warisan politik penjajah juga fanatisme dangkal, sikap kurang bersahabat, cara-cara agresif dalam dakwah agama yang ditujukan kepada orang yang telah beragama, pendirian tempat ibadah tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengaburan nilai-nilai ajaran agama antara suatu agama dengan agama lain; juga karena munculnya berbagai sekte dan faham keagamaan kurangnya memahami ajaran agama dan peraturan Pemerintah dalam hal kehidupan beragama.

Faktor-faktor pendukung dalam upaya kerukunan hidup beragama antara lain adanya sifat bangsa Indonesia yang religius, adanya nilai-nilai luhur budaya yang telah berakar dalam masyarakat seperti gotong royong, saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, kerjasama di kalangan intern umat beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan Pemerintah.
Pada zaman kemerdekaan dan pembangunan sekarang ini, faktor-faktor pendukung adalah adanya konsensus-konsensus nasional yang sangat berfungsi dalam pembinaan kerukunan hidup beragama, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang atau yang berkaitan dengan kerukunan hidup beragama.

Dari segi Pemerintah, upaya pembinaan kerukunan hidup beragama telah dimulai sejak tahun 1965, dengan ditetapkannya Penpres Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Pe-nyalahgunaan  atau Penodaan Agama yang kemudian dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Pada zamam pemerintahan Orde Baru, Pemerintah senantiasa memprakarsai berbagai kegiatan guna mengatasi ketegangan dalam kehidupan beragama, agar kerukunan hidup beragama selalu dapat tercipta, demi persatuan dan kesatuan bangsa serta pembangunan. Pada tanggal 30 Nopember  1967 Pemerintah menyelenggarakan suatu Musyawarah Antar Agama di Jakarta, dengan tujuan untuk menyepakati adanya Piagam tentang penyebaran agama serta upaya untuk membentuk Badan Konsultasi Agama. Karena suasana pada waktu itu belum mendukung, maka tujuan Musyawarah ini tidak tercapai. Walaupun tidak menghasilkan sesuatu sebagaimana diharapkan, namun peristiwa itu sendiri merupakan titik awal bagi upaya peningkatan kerukunan hidup beragama yang lebih intensif. Upaya tersebut ditandai dengan munculnya usaha konsolidasi intern dari masing-masing agama yang pada akhirnya mendorong terbentuknya majelis-majelis agama.

Dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama perlu dilakukan suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama secara mantap dalam bentuk :

1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4. Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
5. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
6.  Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7.  Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.
 
Dari sisi ini maka kita dapat mengambil hikmahnya bahwa nilai-nilai kemanusiaan itu selalu tidak formal akan mengantarkan nilai pluralitas kearah upaya selektifitas kualitas moral seseorang dalam komunitas masyarakat mulya (Makromah), yakni komunitas warganya memiliki kualitas ketaqwaan dan nilai-nilai solidaritas sosial.
Langkah-Langkah Strategis Dalam Memantapkan Kerukunan Hidup Umat Beragama :

Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama, diarahkan kepada 4 (empat) strategi yang  mendasar  yakni :

A.    Para pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para pembina non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
B.    Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus ke sikap primordial.
C. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara sesama umat beragama.
D.   Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.

Dalam upaya memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama, hal yang cukup serius kita perhatikan yakni fungsi pemuka agama/tokoh agama/tokoh masyarakat.

Diakui secara jujur bahwa masyarakat kita yang relegius memandang bahwa pemuka agama/tokoh agama/tokoh masyarakat adalah figur yang dapat diteladani dan dapat membimbing, sehingga apa yang diperbuat oleh mereka akan dipercaya dan diikuti secara taat dan loyal.

Kerukunan antar umat beragama dikalangan masyarakat ternyata masih belum sempurna, bahkan dapat kita katakan kerukunan yang semu. Keadaan semacam itu bila dikaji secara mendalam akan berdampak terhadap kerukunan umat beragama. Tokoh agama masih dihinggapi perasaan interest tertentu, misalnya dalam menanggapi kejadian diberbagai wilayah di tanah air Indonesia.

Hal-hal semacam ini berakibat umat beragama menjadi pecah atau terancam kerukunannya, sehingga dalam memahami hal-hal seperti ini peranan agama dan politik perlu ditingkatkan terutama bagi para tokoh agama/tokoh masyarakat.

Demikian pula tokoh-tokoh agama sangat berperan dalam membina umat beragama harus ditingkatkan pengetahuan dan wawasannya dalam pengetahuan agama, sebab yang mempunyai kecenderungan kurang rukun adalah kelompok umat beragama.

Jika pemuka-pemuka agama tidak bisa memahami dan meneladankan atas perbedaan dan persamaan antar agama kepada masyarakat, maka akan timbul kasus-kasus yang mengakibatkan terjadinya kerawanan, antara lain konflik intern umat beragama maupun antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah, yang dimanfaatkan oleh golongan ekstrim dalam bentuk adu domba/memecah belah.

 Strategi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama.

Adapun yang menjadi strategi dalam pembinaan kerukunan umat beragama dapat dirumuskan bahwa salah satu pilar utama untuk memperkokoh kerukunan nasional adalah mewujudkan kerukunan antar umat beragama.Dalam tatanan konseptual kita semua mengetahui bahwa agama memiliki nilai-nilai universal yang dapat mengikat dan merekatkan berbagai komunitas sosial walaupun berbeda dalam hal suku bangsa, letak geografis, tradisi dan perbedaan kelas sosial.

Hanya saja dalam implementasi, nilai-nilai agama yang merekatkan berbagai komunitas sosial tersebut sering mendapat benturan, terutama karena adanya perbedaan kepentingan yang bersifat sosial ekonomi maupun politik antar kelompok sosial satu dengan yang lain. Dengan pandangan ini, yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kerukunan umat beragama memiliki hubungan yang sangat erat dengan faktor ekonomi dan politik, disamping faktor-faktor lain seperti penegakan hukum, pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat dan peletakan sesuatu pada proporsinya.

Dalam kaitan ini strategi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

1.     Memberdayakan institusi keagamaan, artinya lembaga-lembaga keagamaan kita daya gunakan secara maksimal sehingga akan mempercepat proses penyelesaian konflik antar umat beragama. Disamping itu pemberdayaan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan bobot/warna tersendiri dalam menciptakan Ukhuwah (persatuan dan kesatuan) yang hakiki tentang tugas dan fungsi masing-masing lembaga keagamaan dalam masyarakat sebagai perekat kerukunan antar umat beragama.
2.       Membimbing umat beragama agar makin meningkat keimanan dan ketakwaan mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana rukun baik intern maupun antar umat beragama.
3.       Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para penganut agama.
4.       Tidak mencampuri urusan akidah dan ibadah sesuatu agama.
5.       Mendorong peningkatan pengamalan dan penunaian ajaran agama.
6.       Melindungi agama dari penyalah gunaan dan penodaan.
7.      Mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai Pancasila dan konstitusi dalam tertib hukum bersama.
8.      Mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan terciptanya dialog dan kerjasama antara pimpinan majelis-majelis dan organisasi-organisasi keagamaan dalam rangka untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
9.      Mengembangkan wawasan multi kultural bagi segenap lapisan dan unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan dan riset aksi.
10.   Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (pemimpin agama dan pemimpin masyarakat lokal) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat bawah.
11.   Fungsionalisasi pranata lokal. Seperti adat istiadat, tradisi dan norma-norma sosial yang mendukung upaya kerukunan umat beragama.
12.   Mengundang partisipasi semua kelompok dan lapisan masyarakat agama sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing melalui kegiatan-kegiatan dialog, musyawarah, tatap muka, kerja sama sosial dan sebagainya.
13. Bersama-sama para pimpinan majelis-majelis agama, melakukan kunjungan bersama-sama ke berbagai daerah dalam rangka berdialog dengan umat di lapisan bawah dan memberikan pengertian tentang pentingnya membina dan mengembangkan kerukunan umat beragama.
 
14.  Melakukan mediasi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang dilanda konflik dalam rangka untuk mencari  solusi bagi tercapainya rekonsiliasi sehingga konflik bisa dihentikan dan tidak berulang di masa depan.
15. Memberi sumbangan dana (sesuai dengan kemampuan) kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terpaksa mengungsi dari daerah asal mereka karena dilanda konflik sosial dan etnis yang dirasakan pula bernuansakan keagamaan.
16. Membangun kembali sarana-sarana ibadah (Gereja dan Mesjid) yang rusak di daerah-daerah yang masyarakatnya terlibat konflik, sehingga mereka dapat memfungsikan kembali rumah-rumah ibadah tersebut.