Minggu, 21 Oktober 2012


PERUT SIX PACK TANPA KE GYM

Jika langkah untuk menonjolkan otot-otot perut hanya dilakukan dengan crunch , tiap pria yang rajin ke gym atau melakukan crunch pasti sudah memilikinya. Untuk memahat bagian utama tubuh agar lebih kuat dan kokoh, anda perlu melatihnya sebagaimana fungsi bagian itu untuk tubuh anda. Atau, lebih spesifik lagi, anda melatih semua fungsinya.

Lebih dari dua lusin otot berada di antara pinggul dan bahu anda, yang memungkinkan tubuh anda menekuk dan memutar torso. Otot-otot tersebut juga menstabilkan tulang belakang saat anda membungkuk, memanggul beban, melakukan push-up, melakukan smash saat bermain bola voli, dan berbagai kegiatan fisik lain dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, melatih bagian utama tubuh hanya dengan melakukan crunch yang mentarget rectus abdominis ( otot sixpack ) sama halnya seperti membangun kaki yang bertenaga dengan hanya memfokuskan diri melatih paha. Hasilnya tak akan terlalu signifikan.

Sekarang, Sempurnakanlah latihan otot-otot perut anda dengan enam gerakan yang ada di artikel ini. “Gerakan- Gerakan latihan ini akan menantang bagian utama tubuh anda dari berbagai sudut, membuat anda makin kuat dalam berbagai hal, “ kata Durkin. Selain itu, enam gerakan latihan ini juga memberikan hasil yang bisa anda pamerkan saat membuka t-shirt anda.

HIP-UP

Cara Melakukan  : Berbaring miring dengan sisi kiri tubuh berada di lantai, dan pastikan lengan kanan lurus hingga posisinya tegak lurus dengan lantai. Dorong tubuh ke atas dengan menggunakan lengan kiri depan. Angkat pula pinggul Anda dari lantai hingga tubuh anda membentuk formasi garis lurus dari engkel hingga kepala. Turunkan pinggul kiri kea rah lantai, Kemudian angkat lagi hingga segaris dengan tubuh anda. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 20 repetisi , lalutahan posisi awal selama 10 detik. Lakukanlah rangkaian gerakan yang sama untuk sisi tubuh lainnya (Kanan).

ROCKY-ABS

Cara Melakukan  : Berbaring di lantai dengan kaki lurus dan tangan lurus di belakang kepala. Genggam atau tahan suatu benda yang tak bergerak, seperti sepasang dumbbell yang berat. Angkat kaki, pantat dan punggung bawah hingga posisinya tegak lurus dengan lantai. Beban yang anda tahan harus bertumpu pada punggung atas. Jaga agar tubuh anda tetap lurus dan konstrsikan otot-otot perut. Ambil durasi 5-10 detik untuk menurunkan tubuh anda. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukanlah 5-10 repetisi.

MOGUL JUMP

Cara Melakukan :  Ambil posisi merangkak, tapi angkat kedua lutut anda dari lantai yang akan membuat beban tubuh anda bertumpu pada tangan dan ujung kaki anda. Jaga lengan anda lurus dan kaki saling merapat, melompat, dan putar lutut dan kaki ke kanan. Sekarang melompat, dan putar lutut dan kaki ke kanan. Sekarang melompat, dan putar lutut serta kaki ke kiri. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 20 repetisi.



THREE-POINT CORE TOUCH

Cara Melakukan : Ambil posisi pushup, kemudian dengan cepat gerakkan kaki kanan ke depan sehingga tumit kanan mendarat di luar tangan kanan anda. Tahan dan kemudian kembali ke posisi pushup. Sekarang, gerakan kaki kanan ke depan sehingga tumit kanan anda mendarat di luar tangan kiri dan kemudian kembali ke posisi pushup. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukanlah 5-10 repetisi. Kemudian lakukanlah hal yang sama untuk kaki kiri.


RUNNING MAN

Cara Melakukan : Berbaring di lantai dengan kaki lurus, siku menempel di smaping tubuh, dan lengan tertekuk 90®. Ini adalah posisi awal. Angkat bahu dan bangkit dari lantai saat anda menarik lutut kiri menuju dada dan mengarahkan lengan kanan ke depan ( seperti saat anda berlari), kembali ke posisi awal. Ulangi dengan lutut kanan dan lengan kiri. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 20 repetisi.

FIGURE 8

Cara Melakukan : Berbaring di lantai dengan posisi lengan lurus di samping tubuh anda, telapak tangan menghadap ke bawah. Angkat kaki anda hingga membentuk sudut 45® dengan lantai sekarang buat lingkaran dengan kaki anda, Pertama ke kanan kemudian ke kiri yang akan membuat kaki anda membuat pola seperti angka 8. Ini terhitung 1 repetisi. Lakukan 10 repetisi.

Nama              : Jacks Andiryi C
Kelas              : 3 SA 02
NPM              : 13610694
Mata kuliah     : Jurnalistik 1
Dosen             : Nuriyati Samatan





Jumat, 19 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat.
 30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)

Nama                  : Jacks Andiryi C
Npm                   :  13610694
Kelas                  :  3 SA 02
Mata Kuliah        :  Jurnalistik 1
Dosen                 :  Nuriyati Samatan

 

Kamis, 04 Oktober 2012

SEJARAH JURNALISTIK

SEJARAH JURNALISTIK


Awal mula lahirnya Jurnalistik dimulai sekitar 3000 tahun lalu. Terdapat konsep dasar jurnalistik yaitu, penyampaian berbagai pesan, berita dan informasi. konsep dasar tersebut berakar dari saat ketika itu Firaun, Amenhotep III, di Mesir mengirimkan ratusan pesan kepada para perwiranya yang tersebar di berbagai daerah provinsi untuk mengabarkan apa yang terjadi di pusat.

Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg.

Media massa di Indonesiatumbuh dan berkembang secara unik, dibandingkan dengan negara lain, terutama bila dibandingkan dengan lahir dan tumbuhnya media massa di negara-negara barat dan AS. Media cetak di Indonesia lahir pada masa penjajahan Belandayaitu dengan terbitnya surat kabar Bataviase Nouvelles (1744). Koran ini tentu saja dijalankan oleh manajemen dan jurnalis Belanda. kemudian lahirlah pers "pribumi", media cetak yang berkomunikasi dengan bahasa melayu atau bahasa daerah dan dipimpin oleh seorang pribumi. masuk dalam kategori ini adalah warta berita (1901) yang selain berbahasa melayu juga dicetak dalam bahasa latin. surat kabar lain yang lahir pada abad ke-19 meskipun telah dicetak dengan huruf latin dan berbahasa melayu tetapi umumnya masih di pimpim oleh orang-orang Belanda. Koran yang dipimpin oleh kaum pribumi ini merupakan cikal bakal "pers perjuangan" yaitu media cetak berbahasa Melayu yang menyiratkan cita-cita kemerdekaan dari penjajahan asing dalam kebijakan redaksionalnya.

Istilah pers perjuangan kembali populer setelah 17 Agustus 1945, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kemudian pihak Belanda (mencoba) menjajah kembali bangs Indonesia. Pada era 1945-1946, koran-koran yang membawakan suara bangsa Indonesia masih mendapat survive si tengah tekanan pihak Belanda. Wartawan Indonesia H. Rosiwan Anwar adalah contoh "sisa-sisa laskar panjang" yang mengalami sendiri masa-masa sulit itu.

Konsistensi pers cetak semakin terlihat pada perjalanan bangsa ini, mulai dari era demokrasi liberal (1950-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi pancasila (1965-1998) dan kini, serta era reformasi (1998-sekarang).

Sumber : http://aky.ac.id/berita-125-sejarah-jurnalistik.html
 

Nama                    : Jacks Andiryi C
NPM                    : 13610694
Kelas                    : 3 Sa 02
Mata Kuliah          : Jurnalistik 1
Dosen                   : Nuriyati Samatan