Partai Demokat meminta Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyerahkan penanganan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Halomoan P Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap ini harus diambil karena kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut sudah habis. Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menandaskan, polisi tidak boleh bersikeras memegang kasus Gayus karena selain bakal semakin menuai antipati publik, juga menjadi beban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Sebaiknya Kapolri arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus bisa bepergian ke Bali dari Rumah Tahanan Brimob.
Semua pihak, termasuk polisi dan KPK, harus kembali merujuk Pasal 8 sampai 10 UU KPK yang memberi kewenangan pada KPK untuk bukan sekadar melakukan supervisi,namun juga mengambil alih kasus dari tangan polisi dan jaksa dalam keadaan yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian, pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK adalah perintah undangundang yang harus dilaksanakan polisi dan KPK sendiri.
”Karena itu publik secara luas dan partai-partai politik harus memberi dukungan dan bersama-sama memastikan bahwa perintah undang-undang itu tidak diabaikan,”papar mantan Direktur Eksekutif Imparsial ini. Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi,menyatakan secara normatif KPK bisa mengambil alih kasus,sesuai UU KPK,apabila memiliki tiga syarat. Syarat dimaksud, pertama ada intervensi dari pihak lain seperti legislatif,eksekutif; kedua adanya kendala dalam kaitan pengusutan kasus itu; dan ketiga harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus itu.
Tapi kasusnya masih dalam penyidikan,tidak dalam persidangan,”ungkapnya. Posisi KPK saat adalah mempersilakan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.Apalagi, kini kasus tersebut sudah masuk ranah pengadilan. ”Kecuali Polri meminta KPK untuk melakukan supervisi kasus Gayus itu. KPK pasti akan siap mengawasinya. Kalau misalnya Mabes Polri yang minta,ya sebagai penegak hukum tidak ada kata siap atau tidak siap.
Pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi.Ponsel sejumlah perwira yang dihubungi seperti Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana,dan Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Pol Marwoto Soeto,tidak aktif. Namun sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Jusuf Manggabarani telah berjanji akan menyelidiki perkara Gayus dan tidak akan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK.
Dia menegaskan bahwa kepolisian masih sanggup menyelidiki Gayus. Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan mendukung agar KPK menangani kasus Gayus. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidy,KPK sudah bisa mengambil alih kasus tersebut karena di dalamnya sudah ada dugaan suap dan indikasi korupsi. Dia menilai pelimpahan kasus Gayus dari tangan kepolisian ke KPK penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
“Permintaan penyerahan kasus itu ke KPK bukan untuk meremehkan Polri, justru untuk menyelamatkan citra Polri agar tidak semakin merosot di mata masyarakat. Bukan berarti Polri lemah.Semua ini hanya untuk menyelamatkan bangsa karena ada penyelewengan uang negara,”katanya. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai sudah seharusnya KPK mengambil alih kasus Gayus. Koordinator ICW Emerson Yuntho menandaskan, pengambilalihan kasus tersebut diperlukan karena aroma praktik suap dan korupsi dalam kasus tersebut sudah tercium.
ICW juga menduga adanya keterlibatan para petinggi Polri. ICW juga khawatir, jika polisi yang menangani kasus Gayus penyelesaian kasus hanya akan berkutat pada pemain-pemain kecil saja, pelaku-pelaku besarnya tidak tersentuh hukum.“Ada kesan kasus ini dilokalisir.Pelakunya hanya berkutat pada Gayus dan (Kompol) Arafat,”lanjut Emerson. Kasus Gayus kembali mencuat setelah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu keluar dari Rumah Tahanan Brimob,Kelapa Dua, Depok.
Gayus tertangkap kamera menonton Tournament Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua,Bali. Diduga tersangka mafia pajak tersebut bisa bolak-balik keluar dan masuk rutan karena menyuap oknum aparat rutan. Kepala Rumah Tahanan Brimob Kompol Iwan Siswanto dan delapan aparat lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain kasus tersebut Gayus terlibat tiga kasus lain.
Kasus dimaksud adalah terkait putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambunan, padahal belakangan terbukti terlibat; kasus mafia pajak yang proses sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; mafia pajak saat dia masih bekerja sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus terakhir ini ditangani kepolisian.
Usulan kasus Gayus agar ditangani KPK sebelum telah disampaikan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution.Kepada wartawan pengacara kawakan itu meminta KPK turun tangan karena tidak yakin polisi bisa mengungkap tuntas kasus tersebut. Sebelumnya Satgas Anti-Mafia Hukum juga memberi perhatian terhadap kasus keluarnya Gayus Halomoan P Tambunan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, hingga bisa menonton Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua,Bali beberapa waktu lalu.Satgas berjanji akan menelusuri, atas kepentingan apa dan bertemu siapa Gayus hingga harus keluar tahanan Brimob dan terbang ke Bali.